Semarang (01/05) -- Pengurus Jaringan Sekolah Islam Terpadu (JSIT) Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan Pengurus JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Jum'at (01/05) di Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah, Jl. Kyai Mojo, Srondol Kulon, Kota Semarang.
Ketua JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah, Hananto Widhiaksono, S.Sos., S.Pd. dalam sambutannya menyampaikan pentingnya memperhatikan kesehatan dan pendidikan. Kebutuhan mendasar bagi setiap insan manusia.
"Kebutuhan kesehatan dan pendidikan adalah kebutuhan mendasar bagi setiap warga. Selain tentunya kebutuhan pangan sandang papan. Oleh karena itu, dalam rangka melahirkan generasi yang unggul perlu kolaborasi kokoh antara sekolah, dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Bermitra dengan semua pihak yang saling mendukung dan menunjang tujuan pendidikan nasional," ucap Hananto.
"Menjaga kesehatan kebugaran menjadi kesadaran bersama, termasuk keluarga besar JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah. Mengedepankan tindakan preventif menghindarkan tindakan kuratif. Supaya dapat berkarya untuk kebahagiaan semua," ajak Hananto.
Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Muh. Haris, M.Si. dalam paparannya menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI bermitra dengan beberapa kementerian. Diantaranya Kementrian Ketenagakerjaan, Kementrian Kesehatan, Kementrian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BGN (Badan Gizi Nasional), dan BPJS Kesehatan.
"Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini adalah lebih dari 98 persen dari penduduk di Indonesia. Tentu ini prestasi dan kesadaran positif masyarakat Indonesia. Meskipun masih ada tantangan, yaitu kemerataan fasilitas kesehatan antara di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa. Termasuk dalam hal kemerataan tenaga kesehatan (nakes)," terang Haris.
"Peran DPR-RI adalah peran budgeting, memastikan anggaran aman untuk rakyat melalui kementerian terkait. Peran legislasi, membuat regulasi yang adil untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Tentunya juga mengawal memastikan regulasi tersebut dapat terlaksana berjalan dengan baik," lanjut Haris.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Semarang, dr. Sari Qurrotul Ainy, M.M., MHPM, AAK, FISQua dalam paparan sosialisasinya menyampaikan perbedaan mendasar dari BPJS Kesehatan, JKN, dan KIS.
"Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu programnya, untuk melindungi masyarakat. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu penyelenggara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kartu Indonesia Sehat (KIS) itu adalah kartunya, tetapi sekarang boleh menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terang Sari.
"Salah satu tujuan dibentunya BPJS Kesehatan adalah sharing tolong menolong (ta'awun) antar masyarakat. Sehingga layanan mendasar dalam kesehatan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," lanjut Sari.

0 komentar :
Posting Komentar